A
Aborsi: yaitu tindakan tindakan menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, tidakan ini di ambil bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tetapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
absentee: status kepemilikan tanah pertanian (perkebunan, perusahaan) yang letaknya diluar daerah tempat tinggal yang empunya, hal ini di atur dalam undang- undang pokok agraria (UUPA) yang tidak mengisinkan pemilik tanah secara absentee, dalam waktu enam bulan tanah harus di alihkan kepada orang yang berdomisili di kecamatan tanah tersebut berada, kecuali pemilik tinggal berseblahan dengan tanah yang di beli tersebut.
Abstract: yaitu ringkasan suatu pernyataan, laporan, dan karangan yang disusun secara sistematis dan menyeluruh (istilah dalam perbankan).
Acara pemeriksaan singkat: yaitu pemeriksaan terhadap suatu perkara yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp7500 dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalulintas.
Accessoir: yaitu sifat yang mengikuti dan yang melekat pada perjanjian dasar atau perjanjian pokok.
Accord: yaitu perjanjian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun yang menyebabkan kerugian. Kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah dikemudian hari.